You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta 2022
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta 2022

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menyelenggarakan program Mudik Gratis Tahun 2022.

Diutamakan bagi mereka yang sudah menerima vaksinasi dosis ketiga (booster)

Program yang mengusung tema Mudik Aman Mudik Sehat ini diperuntukkan bagi seluruh warga Jakarta dengan tujuan ke-17 kota dan kabupaten di lima provinsi.

Lima provinsi yang dimaksud terdiri dari Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur.

Horeeee..Tahun Ini Pemprov DKI Fasilitasi Warga Mudik Gratis

Adapun 17 kota dan kabupaten tujuan mudik mencakup Palembang, Lampung, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, Wonosobo, Yogyakarta, Sragen, Wonogiri, Madiun, Kediri, Jombang dan Malang.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, program Mudik Gratis ini menyediakan kuota 19.680 peserta dengan pendaftaran maksimal empat orang per Kartu Keluarga (KK) dan diperuntukan bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.

“Diutamakan bagi mereka yang sudah menerima vaksinasi dosis ketiga (booster), membawa sepeda motor dan melakukan perjalanan arus mudik serta arus balik ke Jakarta,” ungkapnya, Senin (18/4).

Syafrin menjelaskan, dalam program ini, Pemprov DKI menyediakan 292 bus saat arus mudik dan 200 bus ketika arus balik. Sedangkan untuk mengangkut sepeda motor disediakan 22 truk saat arus mudik dan sembilan truk ketika arus balik.

“Sehingga total bus yang dialokasikan itu 492 bus. Kami juga siapkan 31 truk untuk mengangkut sepeda motor bagi pemudik yang pulang dengan sepeda motor,” katanya.

Berikut syarat dan cara pendaftaran Mudik Gratis DKI Tahun 2022:

1. Mudik Gratis DKI Jakarta tahun 2022 diutamakan bagi:

-Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta.

-Warga yang sudah vaksin dosis ketiga (booster).

-Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK.

-Warga yang perjalanan pergi dan kembali ke DKI Jakarta.

Jadwal Arus Mudik

-Truk: Selasa, 26 April 2022 di Terminal Pulo Gadung.

-Bus: Rabu, 27 April 2022 di Terminal Terpadu Pulo Gebang

Jadwal Arus Balik

-Truk: Sabtu, 7 Mei 2022 dari lokasi masing-masing, tujuan Terminal Pulo Gadung.

-Bus: Minggu, 8 Mei 2022 dari lokasi masing-masing, tujuan Terminal Terpadu Pulogebang.

2. Pendaftaran maksimal empat orang per KK dan satu sepeda motor.

3. Pendaftaran online melalui website www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui Whatsapp 081231885758.

4. Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi calon pemudik untuk jadwal verifikasi offline. Pastikan nomor calon pemudik aktif untuk dapat dihubungi.

5. Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR code) untuk mendapatkan E-Ticket keberangkatan.

Lokasi verifikasi offline sebagai berikut:

-Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

-Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat.

-Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat.

-Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur.

-Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan.

-Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara.

“Para calon pemudik wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker,” tandas Syafrin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1447 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1370 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1281 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1246 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1122 personFolmer